Cerita Lucu Polisi Tertipu 3 Kg Garam di Medan, Dikira Sabu

Bungkusan teh Guanyinwang yang dikira sabu ternyata berisi 3 kg garam.

Suhardiman
Selasa, 01 Februari 2022 | 07:10 WIB
Cerita Lucu Polisi Tertipu 3 Kg Garam di Medan, Dikira Sabu
Ilustrasi Garam. (freepik)

SuaraSumut.id - Ada cerita lucu dibalik penangkapan DZ (40) dan SWP (24) yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Bungkusan teh Guanyinwang yang dikira sabu ternyata berisi 3 kg garam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan tentang maraknya peredaran narkoba.

Petugas lalu melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan mengajak bertemu di salah satu rumah di Jalan Halat Medan.

"Saat transaksi terjadi negosiasi. Setelah ada kesepakatan, DZ mengeluarkan barang dan menyerahkan tiga bungkus yang dikatakan pelaku adalah sabu," kata Hadi, melansir kabarmedan.com, Selasa (31/1/2022).

Baca Juga:Egy Maulana Pacari Putri Uje, Aktor Randa Septian Ditangkap Kasus Narkoba

Petugas kemudian melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, kedua pelaku sudah empat kali berhasil menjual barangnya. Mereka meyakinkan pembelinya bahwa yang dijual adalah sabu-sabu.

"Pada saat ditangkap petugas menyita 3 kg dengan bahan yang digunakan adalah garam,” katanya.

Dalam pengembangan patut diduga yang dijual pelaku bukanlah narkoba.
Paket pertama yang dijualnya adalah gula batu seharga Rp 500 ribu. Paket kedua sebanyak 2 gram dijual Rp 700 ribu, dan transaksi ketiga sebanyak setengah ons sebesar Rp 2 juta.

"Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Korban-korbannya tak mungkin mencoba di lokasi dan melaporkan ke polisi bahwa dirinya ditipu," ujarnya.

Hadi mengatakan, petugas melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif narkoba.

Baca Juga:Indomusik Team Rilis Lagu Naik Gaji Bos, Obati Rindu dengan Project Pop

"Artinya dia mengetahui narkoba jenis sabu, makanya berani jual seperti sabu pada umumnya,” katanya.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Dari hasil gelar yang dilakukan, keduanya
tidak ditahan tetapi rawat inap atau rehabilitasi inap di panti rehabilitasi narkoba yang sudah dapat rekomendasi dari BNN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini