SuaraSumut.id - Empat terdakwa kasus perampokan toko emas di Pajar Simpang Limun akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (9/2/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digekar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penjadwalan sidang dilakukan setelah Kejari Medan melimpahkan perkara itu ke PN Medan pada 17 Januari 2022.
"Terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan akan dihadapkan di PN Medan besok," kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, melansir Antara.
Keempat terdakwa yang akan diadili, yakni PR alias Bedjo (25), FGA (22), DR (26) dan PS (32).
Baca Juga:Insentif Pajak Otomotif Sebaiknya Dialihkan ke Sektor Pangan dan Peternakan
Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu. Ada dua toko emas yang dirampok para terdakwa.
Dalam aksinya terdakwa menembak seorang warga bernama Julius Sardi Simanungkalit.
Terdakwa PR als Bedjo (25), FGA (22), dan PS (32) didakwa Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara terhadap terdakwa DR (26) didakwa sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.