SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (Pasutri) diduga mencuri motor di kos Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah. Aksinya terekam kamera pengintai yang terpasang di lokasi kos-kosan.
Dalam video yang diterima SuaraSumut.id, Rabu (9/2/2022), terlihat pasutri ini berboncengan menaiki motor. Sesampainya di depan lokasi, laju kendaraan berhenti.
Pria yang dibonceng lalu turun dan masuk ke dalam ke kos dan langsung mendekati kendaraan korban.
Pelaku membongkar kunci kontak motor menggunakan kunci T, dan dalam waktu singkat motor korban dibawa kabur.
Baca Juga:Sindir Sosok Berselingkuh, Medina Zein Pamer Video Tanpa Jilbab
Korban yang belakangan mengetahui motornya dicuri lalu membuat laporan ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku RH alias Budi (37) ditangkap di rumahnya.
"Saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawan, sehingga terpaksa kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," katanya.
Istri pelaku berinisial RPK juga terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini sang istri sedang dalam pengejaran polisi. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri motor.
"Hasil curian dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta. Terhadap penadah sudah diamankan," beber Firdaus.
Baca Juga:Ada Steve Kerr, Ini 4 Pelatih Aktif yang Masuk 15 Pelatih Terhebat NBA Sepanjang Masa
Motif pasutri nekat mencuri motor adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan diduga juga untuk membeli narkoba.
"RH dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo