SuaraSumut.id - Dua orang pria di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial TS alias Timbul (49) dan ESP (43) ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap karena mencuri motor di rumah warga. Dari pelaku disita barang bukti motor, STNK dan BPKB.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa terjadi pada 19 Januari 2022.
Adapun korbannya bernama Salamah (36) warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:Bantu Wujudkan Lampung Lumbung Ternak Sapi, Bandar Lampung Jadi Daerah Penyangga
"Korban melapor bahwa motornya telah dicuri," kata Putu kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Peristiwa itu diketahui saat korban hendak pergi menggalas ke pasar. Ia terkejut saat motor yang terparkir di ruang tamu rumahnya telah hilang. Selain itu, ponselnya juga hilang.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
"Pelaku ditangkap saat duduk di warung," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Air Joman guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:4 Hal Ini Dapat Membantumu Mengawali Hari dengan Menyenangkan, Wajib Dicoba!