SuaraSumut.id - Satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan gajah yang ditemukan dalam keadaan kepala dipenggal di Kabupaten Aceh Timur mengajukan banding.
Banding diajukan terdakwa Jefri Zulkarnaini bin Fauzi Umar Badib ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Satu terdakwa mengajukan banding dan empat lainnya menerima putusan Pengadilan Negeri Idi," kata Kepala Kejari Aceh Timur Semeru, melansir Antara, Rabu (8/2/2022).
Terdakwa dalam perkara itu berperan sebagai perantara jual beli atau broker gading gajah. Kekinian pihaknya sedang menunggu putusan pengadilan.
Sebelumnya, Jefry dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.