Perampok Toko Emas di Medan Didakwa Pasal 365

Barang bukti emas hasil rampokan nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.

Suhardiman
Kamis, 10 Februari 2022 | 00:10 WIB
Perampok Toko Emas di Medan Didakwa Pasal 365
PN Medan [digtara.com/goklas wisely]

SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap perampok toko emas di Pajak Simpang Limun, Medan, Rabu (9/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Syahputra mengatakan, tiga orang didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP. Sedangkan satu orang lainnya didakwa dengan Pasal berbeda.

"Si Dian Pasal 365 Jo 56, karena dia tidak ikut merampok. Hanya memperkenalkan," katanya, melansir Antara.

Dari lima tersangka, satu tersangka Hendrik yang diduga otak pencurian tidak ikut disidangkan karena meninggal dunia saat ditangkap polisi.

Baca Juga:Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S22

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kerugian dari korban perampokan, yaitu Rp 3 miliar.

"Total kerugian Rp 3 miliar, karena itu kalau tidak salah emas 18 atau 20 karat, bukan 24 karat," ujarnya.

Barang bukti emas hasil rampokan nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.

"Nanti emas kita bawa pada persidangan saat menghadirkan saksi," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada 16 Februari 2022 mendatang dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:DLH Paser Bakal Musnahkan 50 TPS di Kota Tanah Grogot, Achmad Safari: Secara Bertahap

Diketahui, perampokan toko emas ini terjadi di Pasar Simpang Limun, Medan, pada Kamis (28/8/2021).

Ada dua toko emas yang dirampok di pasar itu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap lima pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini