Perampok Toko Emas di Medan Didakwa Pasal 365

Barang bukti emas hasil rampokan nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.

Suhardiman
Kamis, 10 Februari 2022 | 00:10 WIB
Perampok Toko Emas di Medan Didakwa Pasal 365
PN Medan [digtara.com/goklas wisely]

SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap perampok toko emas di Pajak Simpang Limun, Medan, Rabu (9/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Syahputra mengatakan, tiga orang didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP. Sedangkan satu orang lainnya didakwa dengan Pasal berbeda.

"Si Dian Pasal 365 Jo 56, karena dia tidak ikut merampok. Hanya memperkenalkan," katanya, melansir Antara.

Dari lima tersangka, satu tersangka Hendrik yang diduga otak pencurian tidak ikut disidangkan karena meninggal dunia saat ditangkap polisi.

Baca Juga:Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S22

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kerugian dari korban perampokan, yaitu Rp 3 miliar.

"Total kerugian Rp 3 miliar, karena itu kalau tidak salah emas 18 atau 20 karat, bukan 24 karat," ujarnya.

Barang bukti emas hasil rampokan nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.

"Nanti emas kita bawa pada persidangan saat menghadirkan saksi," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada 16 Februari 2022 mendatang dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:DLH Paser Bakal Musnahkan 50 TPS di Kota Tanah Grogot, Achmad Safari: Secara Bertahap

Diketahui, perampokan toko emas ini terjadi di Pasar Simpang Limun, Medan, pada Kamis (28/8/2021).

Ada dua toko emas yang dirampok di pasar itu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap lima pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini