Perampok Toko Emas di Medan Terencana, Otak Pelaku Hendrik

Satu pelaku ditembak mati karena melakukan perlawanan.

Suhardiman
Rabu, 15 September 2021 | 23:17 WIB
Perampok Toko Emas di Medan Terencana, Otak Pelaku Hendrik
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjend TNI Hassanudin dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat paparan kasus perampokan toko emas. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang diduga pelaku perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan. Satu pelaku ditembak mati karena melakukan perlawanan.

Kelima pelaku adalah Hendrik Tampubolon, Paul Sitorus, Farel, Prayogi alias Bejo, dan Dian.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, aksi perampokan diduga direncanakan dengan matang oleh Hendrik Tampubolon yang ditembak mati.

"Hendrik Tampubolon (HT) merupakan otak pelaku. Saat dilakukan rekonstruksi di salah satu lokasi di Batangkuis melakukan perlawanan, sehingga ditembak dan tewas," kata Panca, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:Potensi Banjir di Banten, DPRD Minta Pemprov Banten Tetapkan Siaga Bencana

Tiga pelaku adalah orang yang dipertemukan melalui perantara pelaku Dian. Hendrik disebut menyediakan senjata api. Dari situ, Hendrik merekrut Paul, Farel dan Prayogi, melalui Dian.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ  Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjend TNI Hassanudin dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat paparan kasus perampokan toko emas. [Ist]
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjend TNI Hassanudin dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat paparan kasus perampokan toko emas. [Ist]

"Satu senjata laras panjang dibeli secara ilegal dan dua lainnya pistol rakitan. Ide berasal dari HT," ujarnya.

Pada Kamis 26 Agustus 2021, pelaku dengan membawa senjata masuk ke Pasar Simpang Limun dan merampok toko emas. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri.

Emas rampokan dibawa ke Batangkuis

Panca menjelaskan, pelaku lalu membawa emas hasil rampokan menuju Jalan Balai Desa, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. Keempat pelaku kemudian menyerahkan emas ke Hendrik.

Baca Juga:AstraPay Ingin Rangkul UMKM di Indonesia

"Ternyata lokasi itu adalah tempat biasa HT ini memancing. Di situ mereka membuka pakaian dan membuka handsaplash yang sengaja dipakai untuk menutup sidik jari," katanya.

Sebelum berpisah, Farrel, Paul, Prayogi alias Bejo diberi Rp 4 juta oleh Hendrik. Di lokasi itu juga mereka membubarkan diri dan berpisah.

"Hendrik yang membawa emas tersebut, mereka pisah. Tiga orang keluar dari tempat itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini