SuaraSumut.id - Seorang pria di Maluku, berinisial BN mencabuli dua anak kandungnya yang berusia 5 dan 7 tahun. Salah satu korban meninggal dunia.
BN akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri saat akan menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, BN menyerahkan diri ke kantor polisi setelah berkomunikasi dengan keluarganya.
"Merasa terancam sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan diantar ke Polsek dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea," katanya, melansir Antara, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:5 Cara Terhindar dari Penipuan di Aplikasi Kencan, Waspadai Tanda-tanda Berikut
Ia mengungkapkan, pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati," jelasnya.
BN diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak kandungnya JN (7) dan FN (5).
Akibat perbuatannya, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
Saat ini korban JN, yang merupakan kandung dari FN mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.
Baca Juga:Rawan Berjamur, Masih Perlukah Gunakan Cover Mobil untuk Parkir di Garasi?