Sempat Viral Dihajar Massa, Rangga si Pembeli Durian Pakai Uang Palsu di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Rangga (42), terdakwa kasus pengedar uang palsu di Medan, Sumatera Utara (Sumut) divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Riki Chandra
Minggu, 13 Februari 2022 | 11:50 WIB
Sempat Viral Dihajar Massa, Rangga si Pembeli Durian Pakai Uang Palsu di Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Rangga saat dihajar massa karena ketahuan beli durian pakai uang palsu di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, 23 Agustus 2021 silam. [Dok.Digtara]

Terdakwa mengaku 3 lembar uang palsu Rp 10 ribu diberikan pedagang asongan yang tidak dikenal di simpang Lampu Merah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, sedangkan satu lembar uang uang palsu Rp 100 ribu didapatkannya dari seorang laki-laki di Plaza Mellenium yang juga tidak dikenalnya.

Ia mengaku tahu itu uang palsu, namun sengaja memakainya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal, guna proses selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini