SuaraSumut.id - Polisi mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 19 orang diamankan. Petugas juga mengamankan seorang diduga mami yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin 14 Februari 2022 pukul 20.30 WIB
Petugas yang melakukan undercover ditawari PSK di bawah umur oleh LSH. Tarif yang ditawarkan cukup beragam, dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
"Saat telah terbukti terjadi praktik prostitusi, langsung dilakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah orang," katanya, Selasa (15/2/2022).
Dari 19 orang yang diamankan, lima diantaranya perempuan dan 14 lainnya laki-laki. Mereka yang diamankan yakni, LSH (41) diduga mami, NS, MAD, RSN, dan SC perempuan dibawah umur.
Sementara itu laki-laki yang diamankan yakni, MAL, ML, AP, SBM, FD, SBMJ, MS, RN, SH, RH, AD, AR dan MAW.
"Dari pengakuannya LSH, mengaku menerima Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dari para wanita setiap melayani pelanggan. LSH, MAL berperan sebagai perantara tamu dengan pekerja seks melalui aplikasi. Ia mendapatkan bayaran dari para tamu," tandasnya.
Saat ini 19 orang yang diamankan telah diboyong ke Mapolsek Kota Kisaran untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:Gara-Gara Dilayani Terus, Raffi Ahmad Kebingungan Ubah Background Zoom Sendiri
Kontributor : Budi warsito