Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Covid-19 Lebih Jago dari Instruksi yang Dikeluarkan

lonjakan kasus Covid-19 bukan hanya terjadi di Sumut, tapi terjadi hampir di semua daerah.

Suhardiman
Selasa, 15 Februari 2022 | 15:54 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Covid-19 Lebih Jago dari Instruksi yang Dikeluarkan
Ilustrasi Covid-19 (Pixabay)

SuaraSumut.id - Kasus harian Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) mengalami lonjakan. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku, Covid-19 lebih jago ketimbang instruksi yang dikeluarkannya.

"(Instruksi) jalan, tapi virus lebih jago dari instruksi," kata Edy, melansir Antara, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, lonjakan kasus Covid-19 bukan hanya terjadi di Sumut, tapi terjadi hampir di semua daerah.

"Memang dia naik, semua daerah naik, kita kedatangan tamu yang tidak bisa dihindari. Apalagi kalau rakyat kita tidak bisa dikendalikan, protokol kesehatan dan vaksinasi yang harus disegerakan," katanya.

Baca Juga:Haedar Nashir Masuk Top 100 Ilmuwan Sosial di Indonesia 2022 Versi AD Scientific Index

Sedangkan untuk vaksinasi yang akan memasuki kadaluwarsa 28 Februari 2022, diakuinya akan terus didistribusikan ke daerah.

"Vaksin ambang kadaluarsa, kita kejar hari ini sampai ambang batas tanggal 28 Februari. Kita kejar, kita maksimalkan.

Peruntukan untuk semua yang belum di booster, udah didistribusikan hari ini," katanya.

Sebelumnya, ada 10 instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan.

Adalah pembelajaran tatap muka dilakukan secara Hybrid (50 persen daring 50 persen luring) mulai hari ini, melakukan pelacakan secara acak untuk menemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan.

Baca Juga:Asal Usul Nama Band Peterpan, Ternyata Berawal dari Sebuah Warung di Puncak

Penghentian sementara PTM apabila positive rate lebih besar atau sama dengan 5 persen, melakukan tes usap PCR untuk pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus.

Melaksanakan vaksinasi booster pada lansia dan komorbid, melaksanakan prokes yang ketat di rumah dan tempat ibadah, jam operasional pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 20:00 WIB, jam operasional rumah makan/restoran, kafe dibatasi sampai 21:00 WIB.

Memastikan isolasi terpusat di kabupaten/kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19, dan memberikan layanan telemedicine kepada pasien terkonfirmasi positif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini