SuaraSumut.id - Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani menilai, fungsi hutan adat mulai hilang. Untuk itu, perlu memfungsikan hukum adat.
Seperti pemanfaatan bur perutemen (tempat pemanfaatan kayu), aih aunen (hutan sebagai sumber air), bur penjemuren (tempat penjemuran padi) bur peruweren (hutan tempat pengembalaan ternak), yang kini sudah tidak ada lagi.
Selain itu, agar dapat menyelesaikan Qanun adat resam berume (persawahan), resam besinte (hajatan kenduri).
“Saya tegaskan kepada Majelis Adat Aceh Gayo Lues, agar fokus terhadap penyelesaian Qanun fungsi hutan adat," katanya, melansir Antara, Selasa (15/2/2022).
Namun demikian, dalam penyelesaian qanun harus dilakukan secara profesional. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan.
Dirinya menekankan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan.