Peluru Tembus Dada Kiri, Pelaku Jambret Tas Dokter di Medan Tewas!

satu pelaku berinisial MRA (21) meninggal dunia setelah peluru menembus dada sebelah kirinya.

Suhardiman
Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:34 WIB
Peluru Tembus Dada Kiri, Pelaku Jambret Tas Dokter di Medan Tewas!
Ilustrasi mayat, jenazah. [Envato]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku jambret yang disebut kerap beraksi di Medan. Dalam penangkapan itu, satu pelaku berinisial MRA (21) meninggal dunia setelah peluru menembus dada sebelah kirinya.

Sedangkan pelaku FA (22) juga terkapar setelah polisi menembak pada bagian kaki sebelah kirinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku menjambret tas milik seorang dokter di Jalan KH Wahid Hasyim Medan pada Jumat (21/1/2022).

Saat itu korban dr Renata Nainggolan turun dari mobil dan tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai motor merampas tas korban.

Baca Juga:Didatangi Anggota DPRD, Para Eks PSK Ajukan Permintaan Nikah Massal

"Tim Siluman melakukan penyelidikan kasus itu mendapatkan identitas pelaku," kata Firdaus, Jumat (18/2/2022).

Firdaus mengatakan, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap MRA pada Rabu (16/2/2022) malam.

"Pelaku mengakui perbuatan teman-temannya berinisial A, F dan A," ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FA. Sedangkan pelaku A dan A sudah ditangkap oleh Polsek Sunggal.

"FA berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan)," ujarnya.

Baca Juga:Warga yang Kebanyakan Eks PSK di Lokalisasi Tambak Asri Surabaya Minta Nikah Massal

Namun saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan dengan merampas pistol milik petugas.

"Petugas melakukan tindak tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri MRA dan kaki kiri FA," jelasnya.

Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan pertolongan.

"Pelaku MRA yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa saat sampai di RS Bhayangkara. Sedangkan pelaku FA mendapat jahitan di kaki yang tertembak," ungkapnya.

"FA merupakan residivis pada tahun 2019 di Polsek Helvetia atas kasus perampokan," sambung Firdaus.

Petugas juga menangkap penadah barang hasil jambretan berinisial BS (26). Dari pemeriksaan diketahui komplotan jambret ini telah beraksi puluhan kali di Medan sekitarnya dengan menyasar ponsel atau tas milik wanita.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini