Eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Diadili di Kasus Suap Jabatan

Ia diadili dalam kasus suap lelang jabatan.

Suhardiman
Senin, 21 Februari 2022 | 21:57 WIB
Eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Diadili di Kasus Suap Jabatan
Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Diadili di Kasus Suap Lelang Jabatan. [Antara]

SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/2/2022). Ia diadili dalam kasus suap  lelang jabatan.

M Syahrial didakwa menerima suap berupa uang Rp 100 juta dari dari mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Yusmada agar bisa menduduki jabatan sekretaris daerah saat lelang jabatan 2019.

Tim JPU KPK Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula dari kosongnya jabatan Sekda Tanjung Balai yang semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.
Dirinya lalu mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada.

"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran itu karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," katanya, melansir Antara, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:Jelang Persalinan Aurel Hermansyah, Anang Hermansyah: Kita Siskamling di Rumah Sakit

M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan Rp 500 juta. Namun kesanggupannya hanya Rp 200 juta dan baru memberikan Rp 100 juta melalui saksi Sajali.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjung Balai.

M Syahrial dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Di hujung persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 5.358 Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini