Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

JPU KPK juga menolak permohonan M Syahrial untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator".

Suhardiman
Senin, 30 Agustus 2021 | 18:51 WIB
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
Tangkapan Layar Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial dituntut tiga tahun penjara. Ia terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.

Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, melansir Antara, Senin (30/8/2021)

"Meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Ekonomi Era Jokowi Selalu Tumbuh Stagnan 5 Persen, Kok Bisa?

JPU KPK juga menolak permohonan M Syahrial untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator".

"Penuntut Umum berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan 'justice collaborator' yang diajukan terdakwa karena belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 8 SEMA No. 4 Tahun 2011," katanya.

JPU KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, untuk meminta dukungan dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

"Menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi terdakwa terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK," katanya.

Syahrial kemudian dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Baca Juga:Tersangka Kasus SMA SPI Tak Kunjung Ditahan, Warganet: Predator Anak Kok Masih Berkeliaran

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini