Beberapa hari kemudian Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
Atas permintaan tersebut, Stepanus bersedia membantu permintaan uang Rp 1,5 miliar untuk pengamanan perkara. Setelah itu ia menyampaikan sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjung Balai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".
Sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan Stepanus Robin.
Baca Juga:Ekonomi Era Jokowi Selalu Tumbuh Stagnan 5 Persen, Kok Bisa?
Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, yaitu pertama pada 17 November 2020 sampai 12 April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia Rp 1,275 miliar.
Kedua, pemberian uang secara transfer kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain secara bertahap pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA Nomor 03420081552 atas nama Maskur Husain sejumlah Rp200 juta
Ketiga, pemberian uang secara tunai sejumlah Rp220 juta kepada Stepanus Robin dan Masku Husain pada 25 Desember 2020 sejumlah Rp 210 juta di rumah makan Warung Kopi Mie Balap di Kota Pematang Siantar.
Uan itu lalu diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain dan pada Maret 2021, Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan. Atas tuntutan tersebut, Syahrial akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 6 September 2021.
Baca Juga:Tersangka Kasus SMA SPI Tak Kunjung Ditahan, Warganet: Predator Anak Kok Masih Berkeliaran
- 1
- 2