SuaraSumut.id - Petugas Satpol PP Kota Medan membongkar paksa bangunan mewah yang berada di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Bangunan itu dibongkar karena diduga menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Medan, Selasa (22/2/2022).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol Medan, Irvan P Lubis mengatakan, pemilik membangun melebihi dari ukuran yang ditentukan oleh IMB yakni 8m X 25,3m.
"Kelebihan bangunan yang bermasalah ini didirikan oleh pemilik bangunan melewati garis sempadan bangunan (roilen) depan," katanya dalam keterangan yang diterima.
Baca Juga:Tak Mau Tertinggal, Jokowi Sebut Indonesia Serius Garap Proyek Kendaraan Listrik
Sebelumnya, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan. Namun surat peringatan ini tidak diindahkan.
Dalam penertiban itu, petugas memberikan tanda silang pada bagian bangunan yang menyimpang dari IMB itu dengan menggunakan cat semprot.
Selain itu, petugas juga menjebol dinding depan lantai tiga bangunan yang hampir rampung itu.
Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah dan menandantangani surat pernyataan yang janji akan menyesuaikan bangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemkot Medan.