"Setelah sekitar seminggu bekerja, dia mengaku tidak tahan bekerja karena tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh agen Sakim di Indonesia dan kemudian pindah kerja sebagai pelayan di sebuah restoran di daerah Bintulu, Sarawak tanpa membawa dokumen paspor miliknya," tutur Edlin.
Setelah bekerja secara non prosedural selama kurang lebih satu bulan, Sonaji disebutkan melarikan diri karena ia difitnah mengambil barang milik restoran tersebut.
"Pada tanggal 15 Februari 2022, dia tiba di KJRI Kuching dan melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur," katanya.
Kedua korban telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar Konjen di KJRI Kuching Raden Sigit Witjaksono di perbatasan darat Tebedu – Entikong pada Selasa (1/3). Epa dan Sonaji diserahkan kepada pejabat setempat.
Baca Juga:Bebas dari Hukuman Gantung di Malaysia, Seorang WNI Akhirnya Dipulangkan
"KJRI Kuching akan terus berupaya memberikan bantuan litigasi/hukum dan pelindungan kepada warga negara Indonesia namun demikian WNI tetap diimbau agar tidak mudah tergiur dengan bujukan agen atau calo tenaga kerja melalui medsos," katanya.
WNI yang ingin bekerja di Sarawak, ujar Edelin, diimbau untuk menghubungi instansi resmi terkait pemerintah, antara lain Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ataupun KJRI Kuching, untuk mendapatkan informasi yang jelas. (Antara)