SuaraSumut.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kodam I/ Bukit Barisan pun buka suara terkait hal itu. Kapendam I/BB Donald Erickson Silitonga mengaku, pihaknya sedang menunggu hasil penyidikan oleh Polda Sumut.
"Permasalahan ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Jika dalam penanganannya ada oknum TNI yang terlibat pastinya akan dilimpahkan ke Kodam I/BB," kata Donlad kepada SuaraSumut.id, Kamis (3/3/2022).
Donald mengatakan, pihaknya sangat terbuka dalam melakukan proses hukum jika ada oknum TNI yang terlibat.
Baca Juga:Atta Halilintar Siapkan 3 Warisan buat Ameena, Ada Perusahaan!
"Kita semua menjunjung tinggi hukum, proses hukum mengacu kepada pemenuhan alat bukti berupa barang bukti dan keterangan saksi-saksi," kata Donald.
Donald menegaskan, pihaknya akan menindak siapa pun oknum TNI yang melanggar hukum.
"Bila alat bukti itu cukup dan mengarah kepada keterlibatan oknum anggota TNI, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
"Kita yakinkan tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum," sambungnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap adanya temuan keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM sudah mendapatkan data nama dan pangkat oknum yang terlibat.
Baca Juga:Kaget Dengar Cerita Tetangga Anaknya Diperkosa, Sang Ayah Segera Melapor ke Polisi
"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Rabu (2/3/2022).
Anam mengatakan, ada kekerasan dan tindakan merendahkan martabat oleh oknum tersebut.
"Lalu terdapat tindakan kekerasan dan merendahkan martabat oleh oknum-oknum tersebut," katanya.
Selain itu, ada pula oknum polisi yang menyarankan pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng. Namun demikian, saat ini dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM.
Kontributor : M. Aribowo