SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan, berinisial EZ (46) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan menjadi satpam.
Dalam aksinya EZ sudah menipu puluhan orang. Ia meminta uang jutaan rupiah kepada korban, namun kerja yang dijanjikan tak kunjung ada.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan EZ dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban.
"Modus pelaku mengiming-imingi korban bekerja dengan meminta sejumlah uang dan menjanjikan dalam tempo sebulan," kata Firdaus, kepada suarasumut.id, Senin (7/3/2022).
Baca Juga:Petenis Rusia Daniil Medvedev Masih Nomor Satu
Namun, kata Firdaus, setelah waktu yang ditentukan habis, pekerjaan sebagai satpam tak kunjung ada. Korban lalu meminta uang kembali, namun tidak diberikan pelaku dengan berbagai alasan.
"Motif pelaku mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," ujarnya.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku mengaku korbannya ada sekitar 40 orang," katanya.
Salah seorang korban bernama Dian (43) mengaku, telah menyerahkan uang Rp 3,5 juta kepada pelaku untuk bekerja menjadi satpam
di salah satu apartemen di Medan.
Baca Juga:Mengenal Gasblock, Ikon Terkini Desa Energi di Balkondes Borobudur PGN Karangrejo
"Saya kasih Rp 3,5 juta. Diperkenalkan teman saya, makanya saya percaya karena suaminya sudah kerja," ungkapnya.
"Ternyata saya gak kerja, karena di apartemen itu tidak ada kontrak untuk satpam," sambungnya.
Kontributor : M. Aribowo