SuaraSumut.id - Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) menyebut, Aceh masih sangat kekurangan ahli untuk cagar budaya hingga warisan budaya tak benda yang telah disertifikasi.
Plt Kepala BPNB Aceh Nurmatias mengatakan, sejauh ini lebih kurang baru ada sekitar 12 orang.
"Sementara ahli cagar budaya Aceh masih kurang, saya lihat yang telah bersertifikat baru ada 12 orang," katanya, melansir Antara, Rabu (9/3/2022).
12 tim ahli cagar budaya Aceh tersebut semuanya berada di tingkat provinsi, mereka dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, sedangkan untuk kabupaten/kota di Aceh belum ada sama sekali.
Baca Juga:Naik Lagi, Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Tomang Barat Semakin Pedas, Tembus Rp 100 Ribu per Kilo
"Untuk kabupaten/kota di Aceh belum ada, di daerah baru membuat percepatan menjadikan tim ahli cagar budaya dan warisan budaya tak benda," ujarnya.
Sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, maka seharusnya semua daerah di Indonesia ini harus memiliki tim ahli cagar budayanya.
Ahli cagar budaya dan warisan budaya tak benda dibutuhkan untuk melakukan asesmen terhadap objek cagar budaya maupun sebuah warisan budaya tak benda di daerah masing-masing.
Pentingnya ahli cagar budaya tersebut karena mereka juga dapat melakukan register terhadap sesuatu hal yang bernilai kebudayaan.
Baca Juga:7 Pesona Taman Hambalang, Berlatar Gunung hingga Kuliner Terjangkau