Catat! 7 Hasil Investigasi LPSK Kasus Kerangkek Manusia Bupati Terbit Rencana Perangin Angin

Data dan fakta tersebut diperoleh LPSK selama penelaahan sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2021 terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 Maret 2022 | 05:50 WIB
Catat! 7 Hasil Investigasi LPSK Kasus Kerangkek Manusia Bupati Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]

7. Kecelakaan kerja

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Terbit Rencana yang menjabat sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang melekat untuk menahan manusia dalam sebuah kerangkeng.

Hasil investigasi dan penelaahan LPSK diduga Terbit Rencana juga dibantu anggota keluarganya, oknum anggota ormas, dan beberapa oknum TNI serta Polri.

Hal tersebut, lanjut dia, sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban yang dikurung dalam kerangkeng dipaksa bekerja di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik Terbit Rencana Perangin Angin. (Antara)

Baca Juga:Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Diduga Terlibat, LPSK: Mereka Penuhi Unsur PidanaPerdagangan Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini