SuaraSumut.id - Dinas Perhubungan Kota Medan mengingatkan juru parkir (jukir) E-Parking di 65 titik ruas jalan di Medan tidak menerima menerima retribusi parkir tunai.
Demikian dikatakan oleh Kapala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan Iswar Lubis, melansir Antara, Kamis (10/3/2022).
"Utamanya seorang jukir E-Parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," katanya.
Ia menjelaskan, setiap jukir E-Parking harus bekerja sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Nia Daniaty Batal Jadi Saksi Meringankan Olivia Nathania, Kenapa?
Jika masih dilanggar maka pihaknya akan menindak tegas jukir dengan menyerahkan kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
"Pemkot Medan tidak hanya memberi sanksi bagi jukir melanggar aturan, tetapi juga memberi hadiah bagi jukir terbaik. Bekerja sesuai SOP dan jadilah yang terbaik," ujar dia.
Pemkot Medan menerapkan E-Parking di 65 titik ruas jalan untuk mencegah praktik pungutan liar. Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.