SuaraSumut.id - Kejati Sumut mengembalikan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan dokter G di Medan. Berkas itu dikembalikan ke polisi karena dinilai belum lengkap.
"Ada yang perlu diperbaiki, belum lengkap secara persyaratan formil dan material. Jadi kita kembalikan ke kepolisian," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mlansir kabarmedan.com, Kamis (10/3/2022).
Dirinya berharap agar penyidik dapat segera melengkapi berkas tersebut agar kasus dapat segera dinaikkan ke pengadilan.
Sebelumnya, beredar video viral yang menunjukkan penyuntikan vaksin kosong kepada siswi SD di Medan.
Baca Juga:Proliga 2022: Final Four Tetap Bergulir Tanpa Penonton
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengaku, pihaknya telah melakukan penyidikan unsur dan alasan dilakukannya suntikan vaksin kosong itu.
"Dari 500 dosis, yang dikembalikan ada 100, sedangkan jumlah anak yang mengikuti vaksin ada 460 orang. Ini masih didalami," katanya.
Panca mengatakan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap tubuh anak tersebut dan memang tidak menemukan adanya kandungan vaksin.
Dokter G dinyatakan sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dokter G tak kunjung mengakui perbuatannya.
Baca Juga:7 Cara Transfer BCA ke Dana via M-Banking, Wajib Tahu Tips Ini Agar Tak Terkendala