Jaksa Teliti Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan

Polda Sumut melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter TGA.

Suhardiman
Minggu, 27 Februari 2022 | 10:35 WIB
Jaksa Teliti Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan
Kantor Kejati Sumut. [ANTARA]

SuaraSumut.id - JPU Kejati Sumut meneliti berkas perkara dokter TGA, tersangka kasus dugaan suntik vaksin kosong.

Hal itu dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan melansir Antara, Minggu (27/2/2022).

"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," katanya.

Ia mengaku, ketajaman seorang JPU sebagai pengendalian kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

Baca Juga:Tinggal Klik! Ini Link Twibbon Isra Miraj 2022 yang Cocok Dibagikan ke Seluruh Media Sosial

"Nantinya berkas perkara kasus dokter suntik vaksin kosong itu akan disampaikan kepada tim Jaksa yang telah ditunjuk.Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya," ucap Jos.

Sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter TGA.

"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menyebutkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan.

Kekinian korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dan merupakan siswi di sekolah tersebut.

Baca Juga:Dekat dengan Fadly Faisal, Ini 5 Adu Gaya Marissya Icha Vs Rebecca Klopper

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuh mereka. Dan sampel darah nonreaktif," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Hadi, penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini