SuaraSumut.id - Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya memeriksan ahli TPPO (tindak pidana perdagangan orang)
"Ya hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana," kata melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (15/03/2022).
Hadi mengatakan, saksi ahli yang mintai keterangan adalah DR Ninik Rahayu dari Ombudsman RI. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman Perangin Angin.
Baca Juga:Jika Kamu Didesak untuk Menikah, Lakukan 4 Hal Ini untuk Mengatasinya
"Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan," katanya.
Penyidik juga telah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.
"Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.
"Hasilnya seperti yang sudah saya pernah sampaikan bahwa ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekeerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya trauma benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal terhadap ASI dan SG," jelasnya.
Baca Juga:Synnex Metrodata Indonesia Jadi Distributor Resmi Produk BenQ di Indonesia
Polda Sumut akan melakukan langkah apapun untuk kepentingan penyidikan. Begitu juga hasil ekshumasi dan autopsi jika ada korban yang lainnya.