SuaraSumut.id - KPK menyetop publikasi lagu antikorupsi bikinan crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz. Pasalnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, melansir Antara, Rabu (16/3/2022).
Ali Fikri mengaku, langkah itu sebagai pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK juga mendukung proses hukum Indra Kenz yang berjalan di Bareskrim Polri.
"KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Indra Kenz dengan dugaan penipuan," ujarnya.
Ali Fikri mengatakan, KPK tidak pernah lelah untuk menciptakan budaya antikorupsi.
Baca Juga:Kabar Duka, Ayah April Jasmine sekaligus Mertua Ustaz Solmed Meninggal Dunia
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," jelasnya.
Sebelumnya, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. Kekinian video itu sudah tidak dapat diakses kembali.
Sementara itu, kanal YouTube Indra Kesuma mengunggah video proses pembuatan lagu tersebut pada tanggal 13 Agustus 2021.