Pengamat ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin mengatakan, kebijakan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebelumnya gugur setelah Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan harga minyak goreng terbaru.
"Minyak goreng kemasan dijual sesuai mekanisme pasar, dan minyak goreng curah dijual di angka Rp 14 ribu per kilogram. Kebijakan ini jelas menunjukan masih ada perbedaan harga masing-masing minyak goreng," ungkapnya.
Gunawan mengatakan, harga minyak goreng yang belum seragam masih ada potensi terjadinya penyalahgunaan minyak goreng guna meraup keuntungan.
"Selisih minyak goreng curah dengan kemasan itu nantinya bisa mencapai Rp10.000 per liternya. Kalau minyak goreng curah ditetapkan Rp 14 ribu per Kg, sementara harga minyak goreng kemasan bisa mencapai Rp 25 ribu per liter nantinya," katanya.
Baca Juga:Bisa Jadi Ide Usaha di Bulan Puasa, Begini Cara Praktis Membuat Es Pisang Ijo
Dengan selisih tersebut, kata Gunawan, oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan keadaan akan bermunculan. Peruntukan minyak goreng untuk curah bisa saja diselewengkan untuk dikemas dan dijual dengan harga premium.
"Tetapi terlepas dari kemungkinan tersebut, maka kebijakan penyaluran minyak goreng curah subsidi harus bisa memenuhi semua kebutuhan masyarakat," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo