SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial DPE (45), yang diduga melakukan pembakaran fasilitas Poly Obgyn (Poly Kandungan) rumah sakit di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Benar, terduga pelaku pembakaran rumah sakit ditangkap pada Sabtu 19 Maret 2022 malam," katanya.
Ia mengatakan, saat ini wanita itu menjalani pemeriksaan atau observasi kejiwaannya. Hal itu dilakukan karena ada dugaan wanita itu mengalami depresi.
Baca Juga:Presiden Jokowi Ajak Swasta Bersama-sama Bangun IKN
"Dia diobservasi oleh dokter kejiwaan. Saat ini dalam proses penangan pihak RSJ," ujarnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan atas pertimbangan kemanusian dan kepentingan penyidikan terkait peristiwa pembakaran yang terjadi di rumah sakit itu.
"Mencegah perbuatan berulang yang dapat mengganggu ketertiban umum. Serta kerugian materi dan mungkin korban jiwa atas perbuatannya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan selamat pagi," tandas AKP Eri Prasetio.
Diketahui, seorang wanita melakukan aksi pembakaran rumah sakit di Tanjung Balai, pada Selasa (15/3/2022).
Aksinya itu menyebabkan rusaknya fasilitas Poly Obgyn (Poly Kandungan). Ternyata, aksi yang dilakukan wanita itu bukanlah yang pertama kali.
Baca Juga:3 Penyebab Tertawa Sambil Menangis, Mulai dari Depresi hingga Pseudobulbar Affect
Kontributor : Budi warsito