SuaraSumut.id - Pemprov Sumut masih menunggu usulan tentang pengangkatan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menjadi Wali Kota definitif.
Diketahui, Asner Silalahi-Susanti Dewayani merupakan pasangan calon pemenang Pilkada Kota Pematang Siantar 2020 lalu. Namun demikian, Susanti hanya dilantik seorang diri. Hal ini disebabkan Asner meninggal dunia pada 13 Januari 2021.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut Achmad Rasyid Ritonga mengatakan, seharusnya tujuh hari setelah dilantik menjadi Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti dapat diusulkan menjadi Wali Kota definitif.
Bahkan setelah dilantik pada 23 Februari lalu, kata Rasyid, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melayangkan surat resmi agar segera diusulkan pelantikan Wali Kota Pematang Siantar definitif.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, di mana tujuh hari setelah pelantikan wakil wali kota dapat diusulkan ke DPRD untuk ditetapkan dan diusulkan menjadi wali kota definitif," katanya melansir Antara, Kamis (24/3/2022).
Rasyid mengaku, sejauh ini DPRD Pematangsiantar belum menggelar sidang paripurna pengusulan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota definitif.
"Kita berharap Susanti aktif membangun komunikasi dengan DPRD Pematang Siantar. Ini kita harus sama-sama proaktif. Tujuannya untuk kepentingan rakyat Siantar itu sendiri," jelasnya.
"Mungkin saja saat ini dalam proses persiapan ya di DPRD, kita memang berharap begitu, segera digelar," sambungnya.
Jika dalam waktu dekat usulan tidak kunjung datang, Rasyid mengaku, Gubernur Sumut akan kembali menyurati DPRD Siantar.
Baca Juga:Update Covid-19 Global: 1 Dari 3 Infeksi Baru di AS Akibat Varian Omicron BA.2
Pelantikan Wali Kota Pematang Siantar definitif perlu dilakukan untuk melengkapi unsur kepala daerah. Artinya setelah ada wali kota definitif, akan dilanjutkan dengan proses politik di DPRD Siantar untuk memilih Wakil Wali Kota Pematangsiantar.