Mengendap-endap Datang ke Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari

Dewa datang ke Polda Sumut secara mengendap-endap.

Riki Chandra
Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:15 WIB
Mengendap-endap Datang ke Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut tempat Dewa Perangin-angin diperiksa. [Suara/M Aribowo]

"Sementara kami PH-nya memperjuangkan bahwa tidak ada proses yang dilakukan oleh mereka khususnya rekrutmen, karena bukan mereka yang datang mencari untuk dituduhkan (sebagai) pekerja," ungkapnya.

Dalam pandangan Sangap, para penghuni kerangkeng datang sendiri bersama keluarga menyerahkan dengan surat untuk dibina.

"Jadi tidak ada proses rekrutmen disini karena asal muasalnya kereng itu kan pembinaan untuk anggota," imbuhnya.

Oleh karenanya, Sangap berujar melihat perkembangan pemeriksaan hingga saat ini, Dewa tidak patut ditetapkan sebagai tersangka

Baca Juga:Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa

"Beliau sudah diperiksa bukan baru ini diperiksa, sudah diperiksa keterangannya kemudian keterangan dari saksi-saksi pihak lain juga dipertanyakan ke Dewa, dia sudah jawab. Jadi kalau melihat perkembangan sampai saat ini kita menilai dia tidak patut dipersangkakan," tukasnya.

Polda Sumut menetapkan 8 orang menjadi tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Senin (21/3/2022) malam.

"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.

Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik

Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini