8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor.

Suhardiman
Sabtu, 26 Maret 2022 | 17:56 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan terkait tidak ditahannya delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Sabtu (26/3/2022). [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) sore.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Baca Juga:6 Gaya Kocak Adam Suseno Suami Inul Daratista, Jadi Pawan Hujan hingga Prajurit Korea

Tatan mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif.

"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan.

Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor.

"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut," katanya.

Selain tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, kata Tatan, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap delapan tersangka.

Baca Juga:Dicoret dari Fenerbahce, Mesut Ozil Segera Merapat ke Rans Cilegon FC?

"Tidak (dicekal)," ungkapnya.

Tatan menyampaikan pemeriksaan terhadap delapan tersangka berlangsung maraton mulai dari Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu (26/3/2022) pagi.

"Karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO, termasuk ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng itu," jelasnya.

Tatan mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan terhadap delapan tersangka.

"Ada beberapa tersangka kita ambil keterangan perkara TPPO, kemudian ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng tersebut," pungkasnya.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini