Polisi Ungkap Anak Bupati Langkat Ikut Aniaya Penghuni Kerangkeng hingga Tewas

Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton sejak hari Jumat hingga Sabtu pagi.

Suhardiman
Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:53 WIB
Polisi Ungkap Anak Bupati Langkat Ikut Aniaya Penghuni Kerangkeng hingga Tewas
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Sabtu (26/3/2022). [Suara.com/M.Aribowo]

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Miller Khan Dihadapkan Masalah Keluarga di Serial Assalamualaikum Calon Imam 2

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini