Polisi Ungkap Anak Bupati Langkat Ikut Aniaya Penghuni Kerangkeng hingga Tewas

Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton sejak hari Jumat hingga Sabtu pagi.

Suhardiman
Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:53 WIB
Polisi Ungkap Anak Bupati Langkat Ikut Aniaya Penghuni Kerangkeng hingga Tewas
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Sabtu (26/3/2022). [Suara.com/M.Aribowo]

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.

Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Miller Khan Dihadapkan Masalah Keluarga di Serial Assalamualaikum Calon Imam 2

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini