SuaraSumut.id - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), tewas di tangan adik kandung. Korban tewas berinisial GN (38). Sedangkan pelaku berinisial HN (30).
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (26/3/2022). Saat itu warga menemukan sesosok mayat di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Petugas yang mendapar laporan turun ke lokasi melakukan olah TKP dan penyelidikan," kata Rian melansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (27/3/22).
Dari lokasi, kata Rian, petugas menemukan pisau lipat, masker dan parang yang masih berlumuran darah.
Baca Juga:Google Izinkan Pembayaran dari Pihak Ketiga, Dimulai dari Spotify
"Petugas meminta keterangan saksi dan diketahui pelaku berinisial HN yang merupakan adik kandung korban," katanya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap HN di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Kurang lebih enam jam setelah peristiwa, kita berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.
HN dipersangkakan dengan Pasal 340, 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga:Lakukan Hal Kecil ini, Maka Derajatmu Akan Diangkat, Kata Gus Baha