Resmi! Tilang Elektronik Berlaku di Medan

ETLE mampu mengcapture pelanggaran-pelanggaran.

Suhardiman
Minggu, 27 Maret 2022 | 14:43 WIB
Resmi! Tilang Elektronik Berlaku di Medan
Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. [Suara.com]

SuaraSumut.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Medan. Hal ini ditandai dengan peluncuran yang digelar Polda Sumut, Sabtu (26/3/2022).

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto mengaku, ETLE mampu mengcapture pelanggaran-pelanggaran.

"Salah satunya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan menggunakan handphone saat berkendara," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (27/3/2022).

Kendaaraan yang melanggar akan teridentifikasi dan langsung dihubungkan dengan database Satlantas.

Baca Juga:Keren! Red Velvet Tampil Berani dan Memukau di Teaser Music Video 'Wildside'

Selain digunakan untuk penegakan hukum, kata Dadang, juga bermanfaat dalam hal identifikasi jika pengendara belum membayar pajak kendaraan.

"Kamera ini juga mampu menangkap tindak kriminalitas, karena kamera ini bekerja 1×24 jam," katanya.

Ia berharap, ETLE ini bisa dipasang pada setiap persimpangan Kota Medan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk patuh dalam berkendara.

"Kalau kita patuh, tentu akan menekan angka kecelakaan," tukasnya.



Baca Juga:Luhut Dicurigai Lobi Wacana Penundaan Pemilu 2024, KPU: Tetap Taat Konstitusi dan UUD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini