SuaraSumut.id - Seorang pria disebut dalam keadaan mabuk diduga menganiaya dan memperkosa nenek berinisial BT (71).
Melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (28/3/2022), peristiwa terjadi di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Diduga pelaku berinisial NB (33). Peristiwa itu dialami korban saat acara ulang tahun anak dari ketua RT. NS dan pelaku yang masih duduk-duduk menikmati minuman keras jenis sopi sambil mendengarkan musik.
Sekitar pukul 03.00 WITA, NB pergi ke belakang untuk baung air kecil. Saat berjalan menuju pohon mangga, NB melihat korban duduk sendiri di dapur.
Usai buang air kecil, NB menuju dapur tempat korban duduk. Ia lalu mematikan lampu. Selanjutya, NB menarik tangan korban. Akan tetapi korban melakukan perlawanan.
Ia pun memukul korban dengan tangannya. Korban berteriak. NB lalu menarik paksa hingga korban jatuh tertidur di lantai dapur. Kemudian, NB menarik dan menyeret korban menuju belakang kamar mandi.
Ia lalu membuka dan menarik paksa kain sarung korban hingga robek. Saat itu korban masih berteriak, tetapi NB tidak peduli. Singkat cerita, NB pun memperkosa korban. Usai melakukan aksinya, NB meninggalkan korban.
Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemy Sigakole membenarkan kejadian tersebut.
"Petugas sudah memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban," katanya.
Baca Juga:Drama Korea Makin Disukai Banyak Orang, Industri Film Hollywood Kian Tergusur
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- 1
- 2