SuaraSumut.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel hingga kafe, Kamis (31/3/2022).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan tiga pasangan anak di bawah umur atau "cabe-cabean" dari dalam kamar salah satu hotel di Panyabungan. Petugas juga mengamankan delapan orang pemandu lagu dari salah satu tempat karaoke.
Ketiga pasangan "cabe-cabean" yang diamankan, yaitu WIP (16) dan pasangannya RK (17), MR (18) dan pasangannya PR (15), serta PS (17) dan pasangannya TJ (16).
Sedangkan pemandu lagu yang diamankan, yaitu MI (23), FH (21), MS (19), ETS (30), YA (20), RA (20), YP (29), dan R (29).
Baca Juga:Bantu Pengungsi Ukraina, Kim Sejeong Sumbang Rp118 Juta
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Madina, Yuri Andri S membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pasangan anak di bawah umur dan pemandu lagu.
"Benar, kita telah mengamankan dalam operasi pekat," katanya, melansir Antara.
Mereka yang diamankan berada di kantor Satpol PP Madina guna dimintai keterangan. Selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan.