SuaraSumut.id - Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng Rp 300 ribu untuk tiga bulan seharusnya tidak perlu ada.
Pasalnya, pemberian BLT tidak menyelesaikan persoalan mafia minyak goreng yang telah membuat susah masyarakat.
Saat ini pemerintah seharusnya membenahi sistem perdagangan minyak goreng yang terbebas dari mafia.
Demikian dikatakan oleh Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga, melansir timesindonesia.co.id--jaringan suara.com, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:Lirik Lagu Wes Tatas Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
"Ini terjadi karena pemerintah tidak mampu mengendalikan pasokan dan harga minyak goreng. Pemerintah sudah kalah dengan mafia minyak goreng," katanya.
"Sungguh ironis bila negara kalah dengan mafia minyak goreng. Hal ini belum pernah terjadi selama Indonesia merdeka," sambungnya.
Untuk itu, pemerintah harus segera mengungkap penyebab langka dan mahalnya minyak goreng. Pemerintah harus segera menangkap dan memproses semua pihak yang menyebabkan langka dan mahalnya minyak goreng.
Hanya dengan cara itu pemerintah dapat memulihkan wibawanya. Pemerintah harus menunjukkan mampu mengendalikan semua pemain minyak goreng yang mengabaikan kepentingan nasional.
"Jadi pemerintah mengeluarkan BLT hanya karena tak mampu mengatasi mafia minyak goreng. Padahal negara sedang kesulitan keuangan dengan makin besarnya hutang negara," tukasnya.
Baca Juga:Telusuri Pencucian Uang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Periksa 5 Kepala Dinas