SuaraSumut.id - Polisi menggerebek diduga gudang pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pekanbaru. Sebanyak 30 ribu liter solar disita dari gudang tersebut.
Gudang yang digerebek berlokasi di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 2 April 2022. Seorang penjaga inisial RM diamankan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM.
"Gudang itu rencananya memalsukan solar dengan cara melakukan oplos, antara solar murni dengan minyak mentahdari Jambi, lalu dijual dengan harga solar industri," katanya, melansir riauonline.co.id--jaringan suara.com, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:Kocak, Singgung Kasus Pembelian Video Porno Marshel Widianto, Bintang Emon: Negara Minta Duit!
Dari informasi tersebut, kata Sunarto, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Saat penggerebekan petugas hanya menemukan penjaga gudang inisial RM," ujarnya.
RM mengaku hanya ditugaskan menjaga gudang dengan upah RP 500 ribu untuk satu minggu. Sedangkan rekannya satu sedang off.
"Pemilik gudang inisial FG kita tetapkan sebagai DPO," katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 54, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:5 Tips Menghadapi Masalah Keuangan Keluarga, Cari Penghasilan Tambahan
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar," pungkasnya.