Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia Ditahan di Rutan Polda Sumut Selama 20 Hari ke Depan, Ini Penjelasan Kapolda

tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut selama 20 hari ke depan.

Suhardiman
Jum'at, 08 April 2022 | 14:24 WIB
Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia Ditahan di Rutan Polda Sumut Selama 20 Hari ke Depan, Ini Penjelasan Kapolda
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ditahan. [Ist]

Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kota Makassar dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini