SuaraSumut.id - Tiga wanita diduga korban penipuan modus arisan online mendatangi ke Polrestabes Medan. Kedatangan mereka untuk melaporkan I yang disebut sebagai owner arisan online atas dugaan tindak pidana penipuan.
Ketiga wanita muda ini mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Salah seorang korban, Tiara (23) mengaku mengenal arisan online itu lewat media sosial pada tahun 2019. Korban yang mengaku tertarik lalu bergabung sebagai member.
"Saya pernah juga berhasil dan ini kloter terakhir. Di sini saya kena zonknya," katanya, Sabtu (9/4/2022).
Ia mengaku membayar Rp 620 ribu per 15 hari dan dijanjikan akan mendapatkan Rp 15 juta. Begitu saatnya tiba, kata Tiara, uang yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Depok Lengkap dengan Bacaan Doa, Hari Ini Sabtu 9 April 2022
"Tahunya jadi korban penipuan setelah saya get tapi tak ditransfer di tahun 2022, bulan Januari," katanya.
Ternyata Tiara tidak sendiri. Hal senada juga dialami Rizka dan Nisa. Keduanya masing-masing mengalami kerugian Rp 27 juta.
"Jadi kami sudah membuat laporan dan untuk berikutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian," kata kerabat Nisa bernama Subanto.
"Apa yang kami lakukan ini mencari keadilan atas apa yang menjadi hak kami juga. Yang kedua triger untuk masyarakat hal-hal seperti ini jangan terulang lagi," ucapnya.
Dirinya berharap pihak kepolisian mendalami dugaan keterlibatan sejumlah selebgram yang diduga mengendorse arisan online yang mereka laporkan.
Baca Juga:Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Semua Provinsi
Kontributor : M. Aribowo