SuaraSumut.id - Seorang warga di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinisial YUS alias Palil (45), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga sebagai penadahan atau penampung satu ekor lembu hasil curian.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa terjadi pada 18 April 2022 sekira pukul 24.00 WIB. Saat itu korban M Ali Sobirin (49) pergi ke belakang rumah untuk memberi makan enam ekor lembu miliknya.
"Beberapa saat kemudian korban masuk ke rumah untuk salat dan tidur," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Senin (25/4/2022).
Sekitar pukul 05.00 WIB, saksi memberitahu pelapor bahwa pintu kandang lembunya sudah terbuka. Pelapor lalu melihat ke kandang dan mendapati lembunya telah hilang," ujarnya.
Baca Juga:3 Hal Penting yang Kerap Luput dari Perhatian saat Mengontrak Rumah
Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan satu ekor lembu yang telah dijual kembali kepada orang lain.
"Hasil pengembangan ditemukan bahwa lembu itu diperoleh dari seseorang bernama YUS alias Palel. Petugas kemudian mengamankannya," jelasnya.
YUS mengaku lembu itu dibelinya dari seorang pria berinisial RA yang saat ini masih dalam pengejaran. YUS dan barang bukti diamankan di Polsek Binjai Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.