SuaraSumut.id - Sebanyak 53 unit motor knalpot brong diamankan selama Ramadhan untuk memberikan kenyamanan masyarakat beribadah.
Demikian diungkap Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Radhika Angga Rista, melansir Antara, Senin (25/4/2022).
"Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksanakan tadarus di masjid-masjid," katanya.
Puluhan motor itu diamankan diseputar wilayah Kota Banda Aceh, karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285. Pihaknya terus meningkatkan razia kendaraan berknalpot brong tersebut.
"Puluhan motor yang diamankan ini baru boleh diambil kembali jika pemiliknya telah mengganti seluruh komponen yang tak sesuai dengan standar pabrikan itu," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada orangtua para pengendara agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan kendaraan, terutama yang memakai knalpot brong.