SuaraSumut.id - Polisi menangkap mantan Kepala Kantor Pos Peureulak, Aceh Timur, berinisial KM (40) karena diduga melakukan korupsi dana pensiunan dengan kerugian negara mencapai Rp 785 juta.
"KM ditangkap di rumahnya di Kota Langsa, Aceh," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, melansir Antara, Rabu (27/4/2022).
"Penangkapan KM berdasarkan laporan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Tim melihat KM keluar dari gubuk persembunyiannya di kawasan tambak dan selanjut pulang.
Baca Juga:Jelang Lebaran Kasus Covid-19 Tangerang Melandai, Kadinkes Imbau Tetap Waspada dan Tak Abai
"Petugas mengikutinya dan menangkapnya. Ia dibawa ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
KM ditangkap karena tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun. KM dilaporkan pada 7 Maret 2016.
"Kerugian negara mencapai Rp 785,9 juta. Kerugian negara tersebut merupakan hasil audit BPKP," tukasnya.
Baca Juga:Moeldoko: Penanganan Arus Mudik 2022 Hendaknya Bisa Responsif