Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Simanindo Ditahan

Kasus ini berawal sejak Desember 2019 hingga Maret 2020.

Suhardiman
Rabu, 27 April 2022 | 18:17 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Simanindo Ditahan
Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Simanindo Ditahan. [Ist]

SuaraSumut.id - Kejari Samosir menahan MS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Simanindo, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (27/4/2022).

Kepala Kejari Samosir Andi Adikawira Putera mengatakan, MS ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

"Tersangka juga belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Andi.

Kasus ini berawal sejak Desember 2019 hingga Maret 2020. Tersangka selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal pelabuhan Simanindo-Tiga ras ke rekening PT. PPSU di Bank Sumut. Hal itu menimbulkan selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket.

Baca Juga:Liverpool vs Villarreal, Jurgen Klopp: Kami Akan Menderita, Tapi Mereka Akan Lebih Menderita

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 229.742.557," katanya.

Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi menambahkan, penanganan perkara ini guna menjaga potensi kerugian yang lebih besar.

"MS disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:Ade Yasin Ikuti Jejak Sang Kakak, Rachmat Yasin Sama-sama Bupati Bogor yang Ditangkap KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini