SuaraSumut.id - Polisi menangkap F (31) karena diduga membanting anaknya yang masih berusia 3 tahun hingga tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). F pun sudah ditahan. Atas perbuatannya, F diancam pasal berlapis.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).
"Pasal 80 ayat (3), (4) UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.
"Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," sambungnya.
Baca Juga:Kontroversi Barbie Kumalasari yang Kini Jadi Pengacara Terdakwa Pencabulan 10 Santriwati
Diberitakan, F diduga tega membanting anaknya sendiri hingga tewas. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Pihak keluarga bersama warga sempat melarikan korban ke rumah sakit, namun malang nyawanya sang anak tidak tertolong.
"Pelaku membanting anaknya (hingga meninggal dunia)," kata Fathir.
F melakukan aksinya lantaran kesal karena waktu tidurnya terganggu oleh anaknya yang muntah-muntah.
"F membanting sebanyak dua kali," tukasnya.
Baca Juga:Ingin ke Jawa Timur via Wonogiri? Ini Deretan Jalur Alternatif untuk Hindari Macet