Tega, Ibu Dijebak Anak Kandung, Suruh Antar Jus Isi Sabu ke Lapas di Sumut

Hasilnya PA tidak mengetahui adanya narkoba dalam barang bawaannya.

Suhardiman
Jum'at, 06 Mei 2022 | 14:15 WIB
Tega, Ibu Dijebak Anak Kandung, Suruh Antar Jus Isi Sabu ke Lapas di Sumut
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu memfasilitasi pengembalian PA karena tidak mengetahui narkoba yang akan diantarkan ke Lapas. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang ibu berinisial PA (51) diamankan lantaran mengantarkan jus berisi  sabu ke Lapas di Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Awalnya PA mengantarkan jus ke lapas untuk putranya BA (24) yang merupakan warga binaan. Sabu 1,5 gram itu telah disiapkan R atas permintaan BS sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap PA. Hasilnya PA tidak mengetahui adanya narkoba dalam barang bawaannya.

"Dari hasil gelar perkara, petugas tidak dapat menetapkan PA sebagai tersangka, namun sebagai saksi," katanya, melansir Antara, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:3 Pemain Ini Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Vietnam di SEA Games 2021

Petugas tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyelundupan sabu ke Lapas. Pihaknya juga lebih mengutamakan unsur kemanusiaan dalam kasus ini.

"Perbuatan saksi PA tidak ditemukan adanya niat jahat," ujarnya.

Martualesi mengatakan, pihaknya telah menetapkan BS sebagai tersangka. Sementara R masih dalam pengejaran.

"BS melanggar Pasal 114 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.

Diketahui, R merupakan residivis yang baru bebas dalam kasus pidana kepemilikan narkoba. Sementara BS masih menjalani masa tahanan dengan vonis 4,6 tahun penjara.

Baca Juga:5 Tips Hemat di Jalan Tol, Salah Satunya Tidak Jajan di Rest Area

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini