Pelaku Pelempar Batu ke Bus yang Tewaskan Pemudik Terancam 15 Tahun Penjara

Atas dasar itu, pelaku melakukan pembalasan dengan melempari bus menggunakan batu sebagai bentuk teror terhadap pemilik.

Suhardiman
Selasa, 10 Mei 2022 | 11:08 WIB
Pelaku Pelempar Batu ke Bus yang Tewaskan Pemudik Terancam 15 Tahun Penjara
Kedua pelaku pelemparan batu ke bus yang tewaskan pemudik. [Suara/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pelemparan batu ke bus di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Peristiwa itu menewaskan seorang pemudik bernama Ahmad Alwi (20). Keduanya adalah ES (37) yang merupakan otak pelaku dan BFS (28) sebagai eksekutor.

Mereka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 agar 3 Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/5/2022).

Baca Juga:Tagar LGBT Trending di Twitter Usai Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Benarkah Homoseksual Penyakit?

Tatan mengatakan, aksi ini dilakukan karena otak pelaku dendam atau sakit hati usai dipecat menjadi sopir di perusahaan bus itu.

Atas dasar itu, pelaku melakukan pembalasan dengan melempari bus menggunakan batu sebagai bentuk teror terhadap pemilik.

"Motifnya adalah dendam sakit hati karena otak pelaku pernah bekerja sebagai sopir bus," ujarnya.

"Jadi kasus ini tidak ada kaitannya dengan gangguan keamanan terhadap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri," sambungnya.

Tatan menjelaskan, eksekutor dibayar Rp 300 ribu untuk memberikan teror memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu.

Baca Juga:KSP Imbau Para Menteri Tegak Lurus Jalankan Agenda Presiden

"Awalnya pembayaran Rp 300 ribu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini