"Yang mana tersangka AIS memberikan uang setoran hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu per gramnya. Sedangkan, tersangka AIS menjual kembali narkotika sebesar Rp 500 gram per gramnya," sambungnya.
Sementara tersangka AIS yang dihadirkan saat paparan di Polrestabes Medan hanya bisa tertunduk malu. Meski begitu, wanita ini menyampaikan alasannya mengedarkan sabu.
"Saya sudah tiga tahun jadi Kepling di Petisah Hulu," ujarnya.
AIS berdalih mengedarkan narkoba untuk mendapatkan uang, yang digunakan untuk membantu keluarganya. Bukannya berkah, bisnis haram yang dilakoninya malah mengantar kepling ini ke bui. "Karena mau bantu orang tua aja,"
Baca Juga:OPD di Lingkungan Pemkot Medan Diinstruksikan Perlancar Urusan Pembangunan Kantor Konsulat AS
Penangkapan oknum kepling ini mendapat atensi serius dari Pemkot Medan. Para kepling yang terlibat akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman. "Justru harusnya sebagai kepala lingkungan memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat menjaga lingkungan malah ibu coreng nama pemerintah kota Medan," kesal Aulia.
"Pak Kapolrestabes mohon diproses sesuai aturan, Pemkot Medan tidak mentolerir yang namanya narkoba," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Aulia menyampaikan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap seluruh Kepling di Medan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum Kepling yang terpapar narkoba.
"Seluruh Kepling dalam proses pemilihan kepala lingkungan tetap dilakukan tes urine, makanya saya heran kenapa ini bisa lolos," ucapnya.
Baca Juga:Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapidkan
Menurutnya, tersangka AIS bukanlah pemakai narkoba, melainkan pengedar sabu-sabu. Meski begitu, kasus ini menjadi PR bagi Pemkot Medan.