SuaraSumut.id - Kepala BKD Kota Medan Zain Noval resmi dicopot dari jabatannya. Keputusan diambil karena Noval disebut terlibat kasus jual beli jabatan.
Plt Kepala BKD Medan, Sutan Tolang Lubis mengatakan, Noval dipindahkan ke Dinas Tenaga Kerja Medan.
"Beliau dipindahkan ke Dinas Tenaga Kerja, katanya Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022).
Inspektorat Pemkot Medan Sulaiman Harahap mengatakan, Noval diberhentikan dari jabatannya sejak 21 April 2022.
Baca Juga:Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja Jadi PNS, Catat Posisi dan Syaratnya!
"Beliau itu sudah kita periksa dan ditengarai seperti itu,” ujarnya.
Keputusan itu merupakan tindak tegas adanya oknum yang mencoba melanggar aturan dugaan tindak pidana korupsi.
"Jangan ada lagi kasus seperti ini, harus birokrasi yang bersih," tukasnya.